KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menghadiri dan melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri terkait percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Kabupaten Kediri Lengkap yang diselenggarakan di Ruang Pamenang Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (26/01/2023).
Kegiatan MoU yang dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, S.H., Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, Khusnul Arif Anggota DPRD Kab Kediri dari Fraksi NasDem dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
Kajari Kab Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H., dalam keterangan pers menjelaskan, dengan dilaksanakan MoU tersebut diharapkan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Sehingga, target Kabupaten Kediri menuju lengkap tahun 2024 bisa terwujud, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa kegiatan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah mencapai 165 Desa dari 344 Desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Melalui program PTSL Pemerintah Kabupaten Kediri di tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4 miliar yang digunakan untuk mendukung program PTSL di Kabupaten Kediri.
"Dengan harapan adanya MoU tersebut adanya sinergitas mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri hingga pelaksana PTSL di Kabupaten Kediri dapat mendukung program pemerintah tersebut berjalan lancar, " ungkap Roni, S.H.