Prijo Atmodjo
Prijo Atmodjo
  • Jul 23, 2022
  • 8226

Kejari Kab Kediri Gelar Upacara HBA ke 62 Ada 7 Perintah Harian dari Kejagung RI

Kejari Kab Kediri Gelar Upacara HBA ke 62 Ada 7 Perintah Harian dari Kejagung RI
Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H. sebagai Irup Peringatan HBA ke 62 di depan halaman Kantor Kejari Kab Kediri

KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan upacara peringatan dan tasyakuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (22/7/2022) pukul 07.00 WIB. 

Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh pegawai Kejari dan selaku inspektur upacara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H.

Peringatan HBA ke 62 tahun ini, dengan mengutip amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan oleh inspektur upacara  mengusung tema 'Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi'. 

Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakkan dengan sempurna. 

Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan.

"Saya sampaikan juga jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian, " ucapnya. 

Dalam amanat inspektur upacara juga disampaikan perintah harian Jaksa Agung RI sebagai berikut:

1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang. 

2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan. 

3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi pada Perlindungan Hak Dasar Manusia. 

4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat. 

5. Akselerasi Penegakan Hukum yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.  

7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.

Sementara itu, Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan, setelah selesai kegiatan upacara tersebut selanjutnya diselenggarakan kegiatan tasyakuran HBA ke-62 dengan ditandai pemotongan tumpeng oleh Kajari. 

"Dalam kegiatan tasyakuran tersebut juga dihadiri oleh Ibu Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kediri beserta para anggota juga dari perwakilan Purna Adhyaksa Kediri, " tutup Roni, S.H.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU