Aliansi Kemanusiaan Kediri Gelar Aksi Damai di Kantor Dewan Pasca RSM Ahmad Dahlan Lakukan Konfrensi Pers

    Aliansi Kemanusiaan Kediri Gelar Aksi Damai di Kantor Dewan Pasca RSM Ahmad Dahlan Lakukan Konfrensi Pers

    KEDIRI - Aliansi Kemanusiaan Kediri melakukan aksi damai mendatangi kantor DPRD Kota Kediri meminta pihak Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan untuk melakukan klarifikasi terkait pasca manajemen mengadakan konfrensi pers dengan rekan media Jalan Mayor Bismo Kota Kediri Jawa Timur, Kamis (25/11/2021)

    Puluhan aksi damai mendatangi kantor dewan dengan membentangkan poster yang bertuliskan 'Ada Apa Dengan RSM', 'Manusiakan Manusia Secara Manusiawi', 'Dukung Penuh Dinkes Kota Kediri dan Rumah Sakit Kok Tidak Manusiawi Piye To Ngunu Kuwi, '

    Aksi damai hanya ditemui Amin selaku staf dewan. Tomi perwakilan Aliansi Kemanusiaan meminta agar diagendakan pertemuan dengan pihak RSM Ahmada Dahlan bersama Anggota DPRD Kota Kediri.

    Sayangnya, para aksi damai tidak bisa bertemu dengan anggota dewan tidak ada, karena anggota dewan ada kegiatan kunjungan kerja ke luar kota.

    Usai menggelar aksi damai saat dikonfirmasi wartawan Tomi Ari Wibowo selaku Ketua IPK yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Kediri menjelaskan, bahwa aksi damai yang dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri intinya merespon terkait konfrensi pers yang dilakuan Rumah Sakit Muhammadiyah Ahamd Dahlan Kediri dengan rekan media kemarin.

    "Kita sesalkan tidak melibatkan pihak-pihak terkait dan pihak keluarga pun yang diundang hanya neneknya, " ucap Tomi.

    Lanjut Tomi bahwa kita ingin diadakan mediasi atau pertemuan antara pihak LSM dan pihak keluarga pasien serta pihak RSM Ahmad Dahlan disaksikan seluruh rekan media di kantor dewan. 

    "Jadi biar clear dan berimbang, sehingga manajemen RSM Ahmad Dahlan tidak melakukan klarifikasi liar seakan-akan menyudutkan rekan-rekan LSM, " tutup Tomi.

    Sementara itu, Masbuhin selaku Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur menyampaikan bahwa rekan-rekan media berkumpul mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis itu adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin kontitusi.

    Alam demokrasi kita membebaskan seperti itu semua, itu sah-sah saja menurut hukum. Kami selaku Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan menyampaikan itu hak rekan-rekan kelompok masyarakat tetapi itu tidak boleh melanggar hak-hak kontitusi yang lain.

    "Misalkan dalam penyampaian pendapat tidak boleh ada hasutan dan pencemaran nama baik, " tutup Masbuhin. (prijo)

     

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kadisdik Kab Kediri Sujud Winarko Siswa...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Targetkan 2 Minggu Serapan Vaksinasi...

    Berita terkait