Jasa Raharja Berikan Santunan Mengalami Penurunan Tahun 2021

    Jasa Raharja Berikan Santunan Mengalami Penurunan Tahun 2021
    Mohammad Himawan selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Provinsi Jatim saat dikonfirmasi wartwan di kantor Jasa Raharja Perwakilan Kediri. (Foto: Prijo Atmodjo/JIS)

    KEDIRI - Jasa Raharja Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya agar menekan angka kecelakaan dengan bersinergi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Terbukti beberapa program yang direalisasikan dapat menemukan angka penurunan santunan kepada warga yang berhak.

    Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Timur Hervanka Tri Dianto, ST., MM melalui Mohammad Himawan selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Provinsi Jatim menyampaikan, informasi terkait hak-hak masyarakat apabila terjadi kecelakaan untuk santunan yang sudah menjadi hak masyarakat secara over all ada penurunan dibanding Tahun 2020.

    "Salah satu keberhasilan mengalami penurunan santunan ini berkat kerjasama bersama stakeholder program pencegahan kecelakaan. Dengan adanya program ETLE, Program Mobil Incar, Papan peringatan dan himbauan terkait berkendara yang baik serta mematuhi aturan berlalu lintas, " ucap M.Himawan selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Provinsi Jatim kepada media ini, Senen (13/12/2021).

    Menurutnya dengan adanya sinergi antara Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk dana santunan sampai dengan Nopember Tahun 2021 mengalami penurunan.

    "Santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal yang berhak. Jasa Raharja memberikan santunan menganut azaz domisili. Misalnya, kecelakaan di Jawa Tengah, namun  korbannya berdomisili di Jawa Timur yang memberikan santunan Jasa Raharja Jawa Timur, " ucapnya.

    Salah satu untuk menekan angka kecelakaan. Lanjut Himawan kita merangkul dan kerjasama dengan relawan-relawan yang berada di daerah rawan kecelakaan. Kita berikan pelatihan kepada relawan tentang cara menangani korban kecelakaan.

    "Menurut ilmu kedokteran pada 30 menit kecelakaan yang bisa menentukan selamat atau tidaknya korban tersebut, " ucap Himawan.

    Ditegaskan Himawan bahwa menurut UU No 33 Tahun 1964 bahwa kecelakaan yang mendapat santunan diluar kecelakaan tunggal. Kecelakaan yang mendapatkan santunan. Yaitu, Kecelakaan dua kendaraan dan pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan dan seluruh penumpang angkutan umum yang sah.

    Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, karena kendaraan penumpang yang sah wajib dilakukan uji kelayakan berkendara.

    "Kecelakaan yang paling besar terjadi masih didominasi kendaraan roda dua yang paling tinggi mengalami kecelakaan, dan hampir 60 persen kecelakaan disebakan human eror, " ungkapnya.

    Untuk diketahui, data santunan yang diberikan kepada warga yang berhak dan tercatat dari Jasa Raharja se-Jawa Timur Tahun 2020 sebesar Rp. 492.048.683.425 dan untuk santunan Tahun 2021 sebesar Rp. 462.813.421.359. Dibanding tahun lalu jumlah santunan mengalami penurunan.

    Sementara itu, kalau untuk santunan yang diberikan kepada masyarakat yang berhak Jasa Raharja Perwakilan Kediri Tahun2020 Rp. 44.067.712.732.

    Sedangkan, santunan yang diberikan kepada warga yang berhak pada tahun 2021 sebesar Rp. 41.114.053.993. Dibanding tahun lalu, jumlah santunan yang diberikan mengalami penurunan,

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Hentikan Tes Perangkat Desa

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Desa Tenggerlor Koramil 0809/23...

    Berita terkait